PENDAHULUAN
Oleh: Ahmad
Rifa’i
Dalam pengambilan dalil dari hadits
sangat penting melihat kedudukan hadits. Ada beberapa hadits yang memmpunyai
kedudukan kuat (shohih), lemah, dan hasan. Dalam hal ini sangat penting
dipahami tentang bagaimana kedudukan suatu hadits dapat dikatakan hadits yang
shohih, hasan, maupun dhaif. Dalam diskusi para ulama hadits terdapat perbedaan
dalam mengklasifikasikan suatu hadits. Ada yang mengklasifikasikan hadist
berdasarkan banyaknya priwayat yaitu ; hadist mutawatir, hadits masyhur, dan
hadits khabar ahad. Ada juga
ulama hadits yang mengklasifikasikan menurut segi kualitasnya yaitu ; hadits
maqbul(shahih, hasan) dan hadits mardud (dlaif).
Ulama salaf juga ada yang mengklasifikasikan hadits dari segi pertalian sanad
yaitu ; hadits mutawatir, hadits masyhur (mustafild), hadits ahad ( hadits
khashshah) yang bersambung-sambung sanadnya, dan hadits yang rangkaian sanadnya
tidak ada yang gugur tidak bersambung.
Pada makalah ini akan fokus membahas pembagian
hadits menurut segi diterima atau tidaknya yang didasarkan pada kuat lemahnya
hadits. Lemah kuatnya (kualitas)
hadits-hadits tersebut akan dijelaskan dengan berbagia argumen yang
mendasarinya. Harapan yang diinginkan setelah penulis menulis makalah ini dan
mempresentasikannya adalah untuk lebih memahami tentang kuat lemahnya hadits
sehingga dalam penmilihan dan penggunaan dalil dapat secara baik dan tidak
tersesat. Wallahu a’lam
PEMBAHASAN
A. Flash
back tentang klsifikasi hadits
Dalam penjelasan sebelum makalah
ini, telah dibahas tentang pembagian hadits menurut banyaknya jumlah perawinya
yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Hadits mutawatir sudah barang tentu
shahih sedangkan untuk hadits ahad belum tentu semua shahih. Dari hadits ahad
inilah terdapat klasifikasi yang mengharuskan dilakukannya penyelidikan dan
pemeriksaan yang seksama, mengenai identitas (kelakuan dan keadaan) para
rawinya, di samping keharusan mengadakan penyelidikan mengenai hal-hal lain,
agar hadits ahad tersebut dapat diterima atau ditolak, bila ternyata terdapat
cacat-cacat yang menyebabkan penolakan.
B. Pembagian
Hadits dari Segi Kualitas
Para ulama’ hadits pada awalnya membagi hadits ahad
menjadi dua term yaitu hadits maqbul dan hadits mardud dari segi diterima atau
ditolaknya. Hadits maqbul merupakan hadits yang telah sempurna syarat-syarat
penerimanya. Hadits maqbul ini memuat hadits-hadits shahih dan hasan baik
lidzatihi maupun lighairihi.
Sedangkan hadits mardud merupakan hadits yang tidak diterima menjadi hujjah,
karena terdapat sifat-sifat tercela rawi-rawinya atau pada sanadnya. Hadits
mardud ini mencakup hadits-hsdits dlaif.
Hadits Maqbul
1.
Hadits shahih
a.
Ta’rif (pengertian)
Yang dimaksud
hadits shahih menurut muhadditsiyn, ialah :
“hadits
yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal.”
Menurut Abu Amr
ibn ash-Shalah mengatakan :
“hadits shahih adalah musnad yang sanadnya mutashil
melalui periwayatan yang orang yang adil lagi dhabit dari orang yang adil lagi
dhabit (pula) sampai ujungnya, tidak syadz, dan tidak mu’allal (terkena
‘illat).”
Definisi yang
diambil secara umum tentang hadits shahih yaitu :
“hadits
yang mutashil sanadnya melalui periwayatan perawi tsiqat dan perawi (lain) yang
tsiqat pula, sejak awal akhir sanad tanpa syudzudz dan tanpa ‘illat.”
b.
Syarat-Syarat Hadits Shahih
Menurut
ta’rif muhadditsiyn bahwa suatu ahadits dapat dinilai sahih, apabila telah
memenuhi lima syarat yaitu :
a)
Rawinya
bersifat adil
Menurut
Al-Irsyad menta’rifkan perkataan “adil” itu adalah : berpegang teguh kepada
pedoman-pedoman adab-adab syara’.
Keadilan rawi menurut Ibnu’s Sam’any, harus memenuhi empat syarat yaitu
:
~ selalu memelihara perbutan that dan menjauhi
perbuatan maksiat
~ menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai
agama dan sopan santun.
~
tidah melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qadar
dan mengakibatkan penyesalan.
~ tidak mengikuti pendapat salah satu mahzab
yang bertentangan dengan dasar syara’.
b)
Sempurna
ingatan (dhabit)
Menurut
Ibnu Hajar Al-Asqalani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya
terhadap segala sesuatu yang pernah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan
hafalan tersebut manakala diperlukan.
Pengertian
dhabit terdiri atas dua kategori yaitu dahabit As-sadr dan Fi al-kitab. Dhabit
As-sadr ialah terpeliharanya periwayatan dalam ingatan, sejak dari menerima
hadits sampai meriwayatkannya kepada kepada orang lain. Sedangkan dhabit fi al-
kitab ialah terpeliharanya kebenaran periwayatan melalui tulisan.
c)
Sanadnya
tidak putus (sanad bersambung-sambung)
Sanad
bersambung-sambung ialah sanad yang selamat dari keguguran. Dengan kata lain,
bahwa tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang
memberi.
d)
Hadits
itu tidak ber’illat
Kata
‘illat bentuk jamak adalah ‘ilal atau al-‘ilal secara bahasa berarti cacat,
penyakit, kesalahan baca. Menurut istilah ‘illat berarti suatu sebab
tersembunyi, sehingga dapat merusak keshahihan hadits. ‘illat dapat terjadi di
sanad maupum matan. Tetapi kebanyakan pada sanadnya.
e)
Tidak
ada syadz
Menurut
imam Asy-Syafi’i syadz atau Syudzudz (bentuk jamak Syadz) adalah suatu hadits
yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih
kuat atau lebih tsiqah.
Menurut Jumhur Al-Muhadditsiyn,
bahwa suatu hadits dinilai shahih bukanlah tergantung pada banyaknya sanad.
Suatu hadits dinilai shahih cukup kiranya kalau sanadnya atau matannya shahih,
kendatipun rawinya itu hanya seorang saja pada tiap-tiap thabaqat.
c.
Pembagian Hadits Shahih
Hadits shahih
terbagi menjadi dua bagian yaitu berdasarkan kedhabitan perawinya :
a)
Shahih
Li-dzatihi
Shahih
li-dzatihi adalah hadits shahih yang memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal
yaitu hadits yang dijelaskan diatas.
b)
Shahih
Li-ghairihi
Shahih
li-ghairihi adalah hadits yang keshahihannya ada faktor lain, karena tidak
memenuhi syarat secara maksimal. Kedhabitan perawi kurang sempurna.
d.
Tingkatan Sanad Hadits Shahih
a)
Ashah
Al-Asanid (paling tinggi derajatnya).
~ diriwayatkan oleh Ibnu Syihab Az-Zuhri dari
Salim bin Abdullah bin Umar dari Umar.
~ diriwayatkan oleh Sulaiman al-A’masy dari
Ibrahim an-Nakha’iy dari ‘Al-qamah ibn Qais dari Abu Abdullah ibn Mas’ud.
~
menurut imam Bukhari diriwayatkan olah Imam Malik ibn Anas dari Nafi Maula ibnu
Umar dari Umar.
b)
Ahsanul
Al-Asanid, diriwayatkan oleh Hammad bin Salmah dari Sabit dari Anas.
c)
Adhaful
Al-Asanid, diriwayatkan oleh Suhail bin Aby Shalih dari bapaknya Abu Hurairah.
e.
Tingkatan Hadits Shahih
Hadits yang
disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim (Mutafaqun ‘alaih), hadits yang
ditakhrij (dikeluarkan) oleh imam Bukhari sendiri, hadits yang ditakhrij oleh
imam muslim sendiri, hadits yang ditakhrij atas dasar syarat Bukhari tetapi
Bukhari tidak mentakhrijnya, hadits yang ditakhrij atas dasar syarat imam
muslim akan tetapi imam Muslim tidak mentakhrijnya, dan hadits yang ditakhrij
oleh para imam selain Bukhari dan muslim tanpa berpegang pada syarat-syarat
keduanya17.
f.
Karya Kitab-Kitab Shahih
a)
Imam
Bukhari ; Shahih Bukhari
b)
Imam
Muslim ; Shahih Muslim
c)
Empat
kitab Sunan ; Sunan Abu daud, Imam
Tirmidziy, Imam Nasa’iy, Imam Ibn Majah al-Quzwainiy.
d)
Musnad
Imam Ahmad
2.
Hadits Hasan
a.
Ta’rif (pengertian)
Hadits hasan,
ialah :
“hadits yang bersambung-sambung sanadnya,
yang diriwayatkan oleh orang tidak mempunyai derajat kepercayaan yang
sempurna.”
Hadits hasan di
bawah derajat hadits shahih. Bila bertentangan, maka didahulukan hadits shahih.
Menurut imam
Ibnu Taimiyah :
“hadits yang banyak jalan datangnya, tak ada
dalam sanadnya orang yang tertuduh dan tidak pula syadz.”
Definisi yang
secara umum dipilih untuk hadits hasan adalah:
“hadits yang mutashil sanadnya yang
diriwayatkan oleh perawi adil yang lebih rendah kedhabitannya tanpa syadz dan
tanpa ‘illat.”
b.
Syarat-Syarat Hadits Hasan
a)
Sanadnya
bersambung
b)
Perawinya
adil
c)
Perawinya
dhabit, tetapi kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi hadits shahih
d)
Tidak
ada syadz
e)
Tidak
ada ‘illat
c.
Jenis-Jenis Hadits Hasan
a)
Hasan
Li dzatihi, adalah kehasanannya muncul karena memenuhi syarat-syarat tertentu,
bukan karena faktor diluarnya. Pengertian makana li dztihi sama dengan li
dzatihi pada hadits shahih.
b)
Hasan
Li ghairihi, adalah hadits yang di dalamnya terdapat perawi “mastur” yang belum
tegas kualitasnya, tetapi bukanlah perawi yang pelupa atau sering melakukan
kesalahan dalam riwayat-riwayatnya, bukan muttahan bi al-kadzib dalam hadits
juga bukan karena sebab lain yang dapat menyebabkan tergolong fasik, dengan
syarat mendapatkan pengukuhan dari perawi lain yang mu’tabar, baik berstatus
mutabi’ maupun syahid.
d.
Martabat Hadits Hasan
Tinggi
rendahnya martabat hadits hasan, terletak pada tinggi rendahnya kedhabitan dan
keadilan para perawinya. Hadits hasan yang bermartabat tinggi yaitu yang
bersanad Ahsanu al-asanid. Kemudian dibawahnya, ialah hadits hasan li dzatihi
dan yang terakhir adalah hadits hasan li ghairihi.
e.
Naiknya Haditas Hasan ke Derajat Shahih
Bila
suatu hadits hasan diriwayatkan dari jalur lain, maka ia menjadi kuat dan naik
dari derajat hasan menuju derajat shahih. Karena perawi hadits hasan berada di
bawah derajat perawi yang sempurna hafalannya, namun tetap berlaku adil. Sisi
kekurangan daya hafal yang dikhawatirkan telah sirna dengan adanya jalur lain
atau jalur-jalur lain yang menyumbat kekurangan itu dan naik dari hasan ke
shahih, karena masing-masing mengukuhkan.
3.
Kehujjahan Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Hadits
shahih dan hadits hasan merupakan hadits maqbul yang dapat terima dan dapat
dijadikan hujjah.
Tetapi untuk hadits hasan kehujjahannya berada di bawah hadits shahih. Jika
terdapat kontradiksi antara hadits shahih dan hadits hasan, maka hadits shahih
didahulukan.
Hadits Mardud
Penjelasan hadits mardud mencakup pembahasan tentang
hadits dlaif. Kata dlaif menurut bahasa berarti lemah. Berarti hadits dlaif
merupakan hadits yang lemah.
Hadits Dlaif
Menurut
An-Nawawi mendefinisikan dengan :
“hadits yang didalamnya tidak terdapat
syarat-syarat hadits shahih dan syarat-syarat hadits hasan.”
Ulama’
lain menyebutkan hadits dlaif ialah :
“hadist yang di
dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul.
2.
Pembagian Hadits Dlaif
a.
Dari Segi Persambungan Sanadnya
a)
Hadits Mursal
Menurut ulama’
fiqih dan ushul adalah hadits yang perawinya melepaskanya tanpa menjelaskan
sahabat yang ia ambil riwayatnya. Menurut ahli hadits, hadits mursal adalah
hadits yang dimarfu’kan oleh seorang tabi’iy kepada Rasul SAW, baik berupa
sabda, perbuatan maupun tqriri, baik tabi’iy kecil atau besar.
b)
Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’
ialah hadits yang dalam sanadnya gugur satu orang perawi dalam satu tempat atau
lebih. Jadi, setiap hadits yang dari sanadnya gugur satu orang perawi baik di
awal, di tengah ataupun di akhir merupakan hadits munqathi’.
c)
Hadits
Mu’dlal
Hadits Mu’dlal
ialah hadits yang gugur dua orang perawi berturut-turut dipertengahan sanad.
Menggurkan perawi semacam ini disebut I’dlal.
a)
Hadits mauquf,
ialah hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, yaitu berupa perkataan,
perbuatan, atau taqrirnya, baik periwayatannya itu bersambung atau tidak.
b)
Hadits Maqtu’,
ialah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepada beliau, baik
perkataan maupun perbuatan. Maqtu’ lebih lemah dari mauquf sehingga tidak bisa
dijadikan hujjah.
Para ulama’
menyebut hadits mauquf dan maqtu’ ini sebagi
al-atsr dan al-khabar.
Kedlaifan
pada bagian ini ialah kedlaifan karena kecacatan yang terjadi baik matan maupun pada rawinya. Kecacatn ini
banyak sekali macamnya sehingga mencapai puluhan, akan tetapi pada bagian ini
akan diuraikan beberapa contoh saja.
a)
Hadits Munkar,
ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah (perawi yang dlaif) yang
bertentangan dengan periwayatan orang kepercayaan.
b)
Hadits Matruk,
ialah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta (terhadap
hadits yang diriwayatkannya), atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan
maupun perkataannya. Atau orang yang banyak melakukan kesalahan.
c)
Hadits Syadz, ialah
hadits yang diriwayatkan oleh orang yang maqbul, akan tetapi bertentangan
(matannya) dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
d)
Hadits Maqlub, ialah
hadits yang lafadznya tertukar pada salah seorang dari sanadnya atau nama
seseorang sanadnya. Kemudian mendahulukan penyebutannya yang seharusnya disebut
belakangan atau membelakangkan penyebutan yang seharusnya didahulukan atau dengan
sesuatu pada tempat yang lain.
e)
Nama
hadits lainya, seperti hadits mudraj, mubham, mu’allal, mudlaf, mudallas dan
sebagainya.
3.
Tingkat-Tingkat Hadits Dla’if
Tingkat
kedlaifan jenis-jenis hadits dla’if itu betingkat sesuai dengan kadar
kedla’ifan perawinya. Misalnya hadits mauquf lebih tinggi tingkatannya daripada
maqtu’ karena lemah sandarannya.
4.
Hukum Mengamalkan Hadits Dla’if
a.
Hadits
dla’if tidak bisa diamalkan baik mengenai fadlail maupun ahkam. Ini merupakan
pendapat Ibnu al-Arabiy, Imam Bukhari dan Muslim, dan Ibn Hazm.
b.
Hadits
bisa diamalkan secara multak (Abu Daud dan Imam Ahmad). Keduanya berpendapat
bahwa hadits dla’if lebih kuat daripada ra’yu perseorangan.
c.
Hadits
dla’if bisa digunakan dalam masalah
fadha’il, mawa’idz atau yang sejenis bila memenuhi beberapa syarat. Ibnu hajar
menyebutkan syarat-syarat itu sebagi berikut :
a)
Kedla’ifan
tidak terlalu.
b)
Hadits
dla’if itu masuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan.
c)
Kita
mengamalkannya tidak menyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekadar
hati-hati.
5.
Peningkatan Kualitas Hadits Dla’if Karena Jumlah
Sanadnya
Sebab-sebab
kedla’ifan perawi kembali kepada dua sebab pokok. Pertama, karena cacatnya
kualitas pribadi (adalah) perawi, seperti berdusta atau tertuduh berdusta pada
Rasul SAW, berdusta dalam menceritakan berita kepada orang lain, kefasikan,
tidak diketahui status perawinya, berbuat bid’ah yang menjatuhkan pada kearifan
dan lain-lain.
Setiap hadits yang kedla’ifannya dikarenakan oleh salah
satu sebab di atas, maka banyaknya sanad tidak akan mempengaruhi dan tidak bisa
mengangkat dari derajat dla’if, karena buruknya sebab-sebab itu. Tetapi
kedla’ifan karena cacat kapasitas kedhabitan, yaitu pelupa, sering salah, buruk
hafalan dan kekeliruan, maka banyaknya jalur bisa meningkatkan kualitas (jalur
lain yang hafal perawinya bagus). Dengan demikian, haditsnya terangkat menjadi hasan li ghairihi.
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). hlm 14
Rahman,
Fatchur. Ikhtisar Mushthalahu’l Hadist. Cet I (Bandung: PT Alma’arif, 1974), hlm. 117
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 276
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 277
Rahman,
Fatchur. Ikhtisar Mushthalahu’l Hadist. Cet I (Bandung: PT Alma’arif, 1974), hlm. 119
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). hlm 14
Rahman,
Fatchur. Ikhtisar Mushthalahu’l Hadist. Cet I (Bandung: PT Alma’arif, 1974), hlm. 122
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 148
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 147
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 277
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 150- 151
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 151
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 279
Drs. H Mudasir. Ilmu
Hadist. Cet I (Bandung.: Pustaka Setia, 2007), hlm 188
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 299
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 154
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 300
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 300
Drs. H Mudasir. Ilmu
Hadist. Cet I (Bandung.: Pustaka Setia, 2007), hlm 194
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 300
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 156
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 304
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 305
Drs. H Mudasir. Ilmu
Hadist. Cet I (Bandung.: Pustaka Setia, 2007), hlm 197
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 162-163
Muhammad, Tengku Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu hadist. Cet I (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
1999). Hlm. 163
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 314
‘Ajaj Al Khatib, Muhammad Dr. Ushul Al Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadis. (Jakarta
: Gaya Media Pratama, 2007), hlm 315